
Kotabaru, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyerahkan secara resmi Surat Tanda Register (STR) dan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Senin, 27 Oktober 2025.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, dan diterima oleh Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru, Hadlrami, serta jajaran pemerintah daerah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Kemenkum Kalsel dan Pemkab Kotabaru dalam memperkuat pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Alex Cosmas Pinem menegaskan bahwa penyerahan STR dan SK Posbankum menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat.
“Dengan terbentuknya Posbankum di Kotabaru, kami ingin memastikan bahwa layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat secara langsung dan tepat sasaran,” ujarnya.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan di daerah. Ia menilai keberadaan Posbankum akan membantu masyarakat desa dan kelurahan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Melalui pembentukan Posbankum dan penyerahan STR ini, Kemenkum Kalsel berharap pelayanan hukum di Kabupaten Kotabaru dapat berjalan lebih efektif dan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara menyeluruh. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Devin, ed: Eko)


