
Jakarta – Proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO). Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional. Pernyataan itu disampaikan pada 21 Oktober 2025 setelah menerima kabar positif terkait keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Supratman, proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Usulan ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Ia mendorong para perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memainkan peran aktif dalam memperjuangkan posisi Indonesia di forum WIPO.
“Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global yang berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara. Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan”, jelasnya.
Dengan langkah ini,menegaskan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang berkomitmen dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta serta menjamin para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong tumbuhnya industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, turut menyambut keberhasilan Indonesia membawa usulan pengelolaan royalti ke tingkat internasional melalui forum World Intellectual Property Organization (WIPO). Ia menilai langkah tersebut sebagai tonggak penting dalam memperkuat posisi Indonesia di bidang kekayaan intelektual serta wujud komitmen pemerintah dalam memperjuangkan keadilan bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital. “Masuknya proposal Indonesia dalam agenda pembahasan WIPO menunjukkan bahwa kita mampu berperan aktif dalam membentuk tata kelola royalti global yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Alex di Banjarmasin.
Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa semangat yang diusung melalui The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan inovasi dan kreativitas sebagai pilar pembangunan hukum dan ekonomi. “Kami di daerah tentu mendukung langkah ini dengan memperkuat layanan kekayaan intelektual serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak cipta. Upaya global ini harus diimbangi dengan implementasi nyata di tingkat nasional dan daerah,” tegasnya.



