Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, bersama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), melaksanakan kegiatan pendampingan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) “Kayu Manis Loksado”. Rabu (18/6), di Desa Loksado dan Desa Lok Lahung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pendaftaran IG, yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian data teknis, keunikan produk, serta keterkaitan geografis dan budaya produk dengan wilayah asalnya.
Tim pelaksana terdiri dari Tim Ahli IG DJKI, Kepala Bidang Pelayanan KI, Tim Kerja Fasilitasi Layanan KI, serta Help Desk KI. Turut hadir sebagai peserta kegiatan: Muhammad Noor (Kepala Dinas Pertanian Kab. HSS), Herianto (Penelaah Teknis Kebijakan), M. Afif Bizri (Perwakilan Bappelitbangda Kab. HSS), serta perwakilan dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kayu Manis Loksado.
Pemeriksaan substantif dilakukan secara langsung di lapangan, dimulai dari lahan pembibitan, kemudian dilanjutkan ke lahan pohon kayu manis, area pengikisan, dan gudang penjemuran. Tim Ahli IG melakukan observasi dan wawancara untuk mencocokkan antara dokumen deskripsi yang diajukan dengan kondisi serta praktik di lapangan.
MPIG Kayu Manis Loksado memaparkan proses lengkap dari penanaman hingga pengiriman produk. Kegiatan ini juga mencakup diskusi mengenai kesepakatan final terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan dimasukkan ke dalam dokumen deskripsi IG.
Sebagai tindak lanjut, Tim Ahli DJKI akan menggelar rapat internal untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan substantif sebelum proses berlanjut ke tahap berikutnya.
Upaya ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong perlindungan hukum terhadap produk lokal unggulan dan meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat Hulu Sungai Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Kontributor Bidang KI, Ed: Eko dan Devin)