Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dapat Dukungan Masyarakat Musik, Kemenkum Rangkul Pelaku Industri untuk Perbaikan Tata Kelola Royalti

WhatsApp Image 2025 11 03 at 08.02.31

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar pertemuan terbuka antara Menteri Hukum bersama para pelaku industri musik untuk membahas perbaikan tata kelola royalti di tanah air, Jumat (31/10/2025).

Mereka yang hadir terdiri atas para pencipta lagu, penggubah, penyanyi, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), LMK Nasional, artis nasional, kementerian terkait, hingga awak media.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak untuk menata royalti dengan prinsip keadilan dan kewajaran.

"Untuk urusan royalti maka kementerian, semua pemangku kepentingan, dan teman-teman musisi berkumpul bersama, bicara hati ke hati tentang royalti dalam negeri. Kementerian Hukum perlu banyak mendengar teman-teman musisi yang hadir siang ini," kata Supratman dalam diskusi di gedung Kemenkum.

Supratman menjelaskan bahwa tata kelola royalti akan memotivasi kreasi berkelanjutan dalam ekosistem industri musik. Ia menuturkan jika kreasi mendapat pelindungan hukum dan bernilai ekonomi, maka akan ada kreasi-kreasi baru sehingga industri musik Indonesia terus hidup.

"Yang bermasalah itu bukan industrinya, bukan penciptanya, tetapi ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah. Itulah kenapa saya dan kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola tersebut," ujarnya.

Menkum Supratman juga memastikan bahwa pelaksanaan tugas LMKN dan LMK akan berjalan dengan transparan. Pada periode ini, kata Menkum, telah dipisahkan kewenangan pengumpulan dan pendistribusian royalti. Hanya LMKN yang bertugas mengumpulkan royalti, namun LMKN tidak bisa mendistribusikannya secara langsung kepada pihak-pihak yang berhak.

"Presiden Prabowo menyampaikan tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan atau mengambil hak orang lain. Kami ciptakan sistem agar ada check & balance antara LMKN dan LMK agar lebih transparan," tutur Supratman.

Supratman meminta LMK untuk menjadi terbuka dengan mengunggah laporan keuangan secara berkala. Ia pun meminta para pencipta untuk memberikan kuasa pendistribusian royalti kepada LMK yang mau bertransformasi dan terbukti beroperasi dengan benar.

Dalam pertemuan ini, para pelaku industri musik memberikan apresiasi atas inisiatif Kemenkum. Erens, salah seorang penulis lagu, mendukung gerakan Menkum untuk menjaga transparansi LMK melalui audit. Ia juga mengusulkan tarif pendaftaran hak cipta yang tidak memberatkan pencipta lagu tanah air.

Armand Maulana pun turut mengucapkan apresiasi atas pertemuan terbuka yang baru pertama kali dilakukan selama permasalahan royalti dialami selama bertahun-tahun. Ia setuju atas komitmen Kemenkum dalam meningkatkan transparansi pengelolaan royalti.

Selain itu, Dharma Oratmangun, musisi Indonesia yang pernah memimpin LMK KCI dan LMKN, bersama rekan-rekannya, mengungkapkan dukungan mereka terhadap kebijakan pemerintah untuk memfokuskan pemungutan royalti dengan sistem satu pintu melalui LMKN.

“Kita mendukung penuh agar kegiatan pengumpulan royalti analog dan khususnya digital harus segera dibenahi. Tata kelola digital harus melalui LMKN, satu pintu,” ungkap Dharma, didampingi perwakilan LMK SELMI, Yessi Kurniawan; LMK PROINTIM, Henry Noya; LMK TRI, Yuke NS; serta pegiat industri musik lainnya.

Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, memberikan apresiasi atas langkah progresif Kementerian Hukum dalam merangkul para pelaku industri musik untuk membenahi tata kelola royalti di Indonesia. Menurutnya, keterbukaan ruang dialog yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum menjadi cerminan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan sistem yang adil, transparan, dan akuntabel bagi para pencipta serta pelaku industri kreatif.

“Langkah yang dilakukan Bapak Menteri Hukum merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan hak kekayaan intelektual, khususnya di sektor musik. Dengan adanya transparansi dan sistem satu pintu melalui LMKN, kita berharap tidak ada lagi ruang bagi penyimpangan maupun ketidakjelasan dalam distribusi royalti,” ujar Alex Cosmas Pinem.

Ia menambahkan, Kemenkum di daerah, termasuk Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, siap memperkuat edukasi publik tentang pentingnya pendaftaran hak cipta dan kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual. “Perbaikan tata kelola royalti ini akan menjadi langkah besar menuju ekosistem kreatif yang sehat, di mana karya dihargai dan hak pencipta benar-benar dilindungi oleh hukum,” tutupnya.

WhatsApp Image 2025 11 03 at 08.02.32WhatsApp Image 2025 11 03 at 08.02.32 1WhatsApp Image 2025 11 03 at 08.02.32 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI