Banjarmasin, Humas_Info – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Persiapan Relaksasi Anggaran Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (13/11) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, dan diikuti oleh Tim Layanan Kekayaan Intelektual serta Bendahara Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel. Rapat ini membahas langkah-langkah penyusunan dan kelengkapan dokumen relaksasi anggaran, antara lain surat pengantar dari Kepala Kantor Wilayah, SPTJM, surat kesanggupan penyerapan, matriks semula-menjadi, KAK/TOR per rincian output, dan RAB per KRO.
Dalam arahannya, Riswandi menyampaikan bahwa relaksasi anggaran merupakan bagian dari upaya optimalisasi serapan anggaran di lingkungan Kemenkum Kalsel, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan usulan agar sesuai dengan batasan dan kriteria yang telah ditetapkan.
Rapat juga menegaskan bahwa tidak diperkenankan menambah item kegiatan di luar usulan yang telah disetujui, serta kegiatan yang telah berjalan sebelum revisi disahkan tidak dapat menggunakan anggaran relaksasi.
Kegiatan berlangsung lancar dan menghasilkan kesepahaman antarunit kerja terkait mekanisme teknis serta pembagian tugas dalam penyusunan dokumen relaksasi anggaran. Tim akan segera menyusun dan melengkapi seluruh dokumen pendukung sebelum disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan selanjutnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai ketentuan. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Luthfi)




