
Tapin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bersama Tim Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Bantuan Teknis Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Liberika Hatungun dan Kopi Liberika Lokpaikat di Kabupaten Tapin, Senin (23/02/2026). Kegiatan hari pertama ini berlangsung di Gedung Bappelitbang Kabupaten Tapin sebagai bentuk dukungan konkret terhadap perlindungan dan penguatan produk unggulan daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Tim Indikasi Geografis dari DJKI, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbang Kabupaten Tapin beserta jajaran, serta Tim Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis di Kabupaten Tapin.
Dalam pelaksanaannya, tim memberikan pendampingan teknis terkait penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis, kelengkapan data pendukung, hingga pemetaan potensi wilayah untuk memperkuat karakteristik khas Kopi Liberika Hatungun dan Kopi Liberika Lokpaikat. Diskusi teknis juga difokuskan pada substansi dokumen, standar mutu, serta strategi percepatan proses pendaftaran.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Meidy Firmansyah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa perlindungan melalui Indikasi Geografis bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah.
“Indikasi Geografis merupakan instrumen penting untuk menjaga reputasi dan kualitas produk unggulan daerah. Melalui pendampingan ini, kami berharap Kopi Liberika Hatungun dan Kopi Liberika Lokpaikat segera memperoleh perlindungan hukum sehingga memiliki nilai tambah, daya saing, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Tapin,” ujar Meidy.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, tim teknis, dan pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memastikan dokumen IG tersusun secara komprehensif dan memenuhi persyaratan substantif.
Kegiatan bantuan teknis ini akan berlanjut dengan penyempurnaan dokumen serta koordinasi lanjutan guna memastikan proses pendaftaran berjalan optimal hingga terbitnya sertifikat Indikasi Geografis.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Kopi Liberika dari wilayah Hatungun dan Lokpaikat semakin dikenal luas sebagai produk khas Kabupaten Tapin yang memiliki karakter unik dan kualitas unggul, sekaligus memperkuat identitas daerah di tingkat nasional. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks: Luthfi, Foto: Bidang KI, Ed: Eko)






