
Banjarmasin, Humas Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) mengikuti audiensi daring melalui platform Zoom pada tanggal 23 Januari 2025, dalam rangka pengukuran Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Kementerian Hukum Tahun 2025. Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari berbagai divisi di Kantor Wilayah.
Audiensi ini bertujuan untuk menentukan jenis layanan publik yang akan disesuaikan dalam aplikasi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) 3AS. Kegiatan ini melibatkan dua orang dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, dua orang dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta dua orang dari Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Acara dibuka oleh Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, yang menekankan pentingnya pelaksanaan survei SPAK dan SPKP untuk membangun zona integritas di setiap kantor wilayah. Ia juga menegaskan bahwa survei harus mencakup minimal 30 responden setiap bulan, dan setiap kegiatan audiensi wajib diikuti dengan pengisian survei untuk memenuhi target. Selain itu, beliau mendorong pentingnya mempertahankan dan meningkatkan penilaian WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) untuk mendukung keberhasilan pengukuran persepsi publik dan penguatan zona integritas di setiap Kantor Wilayah.
Materi pemaparan disampaikan oleh ketua tim, Tri Lestari, yang berfokus pada penyesuaian dan pemetaan ulang jenis layanan pada Unit Kerja Eselon I, Kantor Wilayah, dan UPT untuk tahun 2025. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa penilaian nantinya akan menggunakan sistem penilaian berbasis bintang, di mana semakin banyak bintang yang diberikan responden, semakin baik kualitas layanan yang dinilai. Tri Lestari juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, yang mencakup Bagian Tata Usaha dan Umum, Divisi Pelayanan Hukum, dan Divisi P3HM.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab terkait pemetaan layanan administrasi hukum umum, layanan kekayaan intelektual, serta layanan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum. Diskusi ini bertujuan untuk menggali implementasi survei SPAK dan SPKP serta meningkatkan kualitas layanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud peningkatan integritas dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik di lingkungan Kementerian Hukum. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Div P3H, ed: Eko, Mahdian)








