Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan pada Kamis, (13/03), bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Erik Yulianto, serta dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana. Dari Kabupaten Balangan, rapat dihadiri oleh Plt. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Ernawati, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Balangan, Akhmad Fauzi.
Rapat harmonisasi kali ini membahas dua Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, yaitu Ranperda tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rezeki di Kecamatan Juai serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah/Lahan.
Dalam sambutannya, Ernawati menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi terhadap produk hukum yang dihasilkan.
“Kami berharap agar hasil dari Ranperda ini maksimal, agar terus dipantau dan dievaluasi guna memastikan kebermanfaatannya bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan harmonisasi diawali dengan analisis dari Analis Hukum, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selama diskusi, berbagai aspek normatif dan teknis dari kedua Ranperda dikaji agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan hukum di daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, dalam kesimpulannya menyampaikan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Ranperda yang dihasilkan memiliki output dan outcome yang berkualitas serta lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya rapat harmonisasi ini, diharapkan Ranperda yang disusun dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Balangan, khususnya dalam penyelesaian persoalan administratif maupun sosial yang berkaitan dengan penggabungan desa serta sengketa lahan. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Mahdi ed : Eko)