
Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Banjar tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bertempat di Balai Pertemuan Garuda, Kamis (26/6).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton E. Wardhana, yang menegaskan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang sejalan dengan prinsip hukum dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Kami di Kanwil Kemenkum hadir untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Anton dalam sambutannya.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Pemerintah Kabupaten Banjar, termasuk Ibu Muryani Hastuti, Kepala Bidang Perkoperasian, yang menyampaikan latar belakang lahirnya rancangan peraturan tersebut sebagai bagian dari penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Proses harmonisasi dipandu oleh Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang memberikan sejumlah catatan teknis mulai dari judul, sistematika penulisan, hingga materi muatan pasal demi pasal. Tim perancang juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengatur ketentuan yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat ditutup oleh Anton E. Wardhana, yang dalam kesempatan tersebut turut memaparkan sejumlah program kerja Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, khususnya dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas.
Dengan berlangsungnya kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Banjar tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat segera difinalisasi dan diundangkan, serta memberikan dampak positif bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Banjar. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto : Devin & Luthfi, Ed : Eko)








