Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) kembali menggelar rapat harmonisasi bersama pemerintah daerah. Kali ini, harmonisasi dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2025–2029.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah. Jalannya rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjahtul Mardiah, serta diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, hadir Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Zulkifli; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, M. Arlian Syahrial; Inspektur Daerah, Kiki Rachmawaty; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tedy Soetedjo; Kepala Dinas Kesehatan, Rasyidah; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Akhmad Supian; serta perwakilan dari Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan; Bagian Hukum Sekretariat Daerah; serta Bagian Fasilitasi Pembentukan Legislasi Daerah dan Kehumasan Sekretariat DPRD.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi PPPH menegaskan pentingnya kegiatan harmonisasi dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Rapat ini merupakan prosedur krusial untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan sesuai amanat undang-undang,” ucapnya.
Hal ini disambut positif oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zulkifli, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Ia menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan dukungan dari Kanwil Kemenkum Kalsel dalam proses harmonisasi ini.
“Harmonisasi merupakan langkah penting dalam pembentukan produk hukum daerah, di mana pembahasan kontekstual dan substansi teknis dalam ranperda menjadi sangat krusial untuk menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kepala Bappelitbangda Hulu Sungai Selatan, M. Arlian Syahrial selaku pemrakarsa penyusunan Ranperda RPJMD 2025–2029, menyampaikan bahwa peraturan ini menjadi pedoman penting agar pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, terarah, dan memiliki sasaran yang jelas.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar. Setiap pasal dalam ranperda dibahas secara mendalam dan dilakukan perbaikan melalui komunikasi yang konstruktif, sehingga tercapai pembulatan dan pemantapan konsep ranperda secara bersama. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)