Banjarmasin, PPPH_Info - Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan seiring sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memfasilitasi pembentukan regulasi hukum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan terus berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang terbaik.
Dalam peiode triwulan I tahun 2025 ini saja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan telah menerima sebayak 54 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang dimohonkan baik atas inisiatif Kepala Daerah maupun DPRD untuk dilakukan harmonisasi. Dari jumlah tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan telah menyelesaikan proses harmonisasi atas 47 produk hukum di wilayah dengan rincian 27 Raperda dan 20 Raperkada sesuai dengan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti, dalam beberapa kesempatan rapat harmonisasi sering mengatakan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan.
“Harmonisasi ini merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkapnya.
“Harmonisasi ini dilakukan agar tujuan dan dasar penyusunan, gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan, keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, isu krusial yang dibahas, dan hal-hal lain yang berkembang pada tahap penyusunan terpenuhi sehingga dengan selarasnya substansi rancangan den teknik penyusunan, diharapkan menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya”, lanjut Nuryanti Widyastuti.
Berdasarkan data permohonan harmonisasi, ternyata dari 14 pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yang telah mengajukan harmonisasi Ranperda/Ranperkada. Dalam hal ini Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjadi kabupaten yang terbanyak dalam mengajukan produk hukum untuk dilakukan harmonisasi dengan 16 permohonan (3 Raperda dan 13 Raperkada), kemudian disusul oleh Kapupaten Balangan dengan 12 permohonan (11 Raperda dan 1 Raperkada). Sedangkan masih terdapat 6 Provinsi/Kabupaten/Kota yang sama sekali belum mengajukan produk hukumnya dibtahun ini, sehingga tentu saja ini patut dipertanyakan.
“Hal ini tentunya menjadi bahan analisa dan evaluasi sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Untuk ke depannya, menjalin sinergitas dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan layanan, khususnya terkait dengan program pembentukan regulasi di wilayah,” ujar Anton E. Wardhana, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Divisi PPPH, ed: Joel, Eko)