Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan penyerahan hasil harmonisasi Ranperda kepada Pemerintah Kabupaten Tapin, Selasa (21/4/2026), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Penyerahan hasil harmonisasi dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapin, Syafrudin, beserta jajaran, yang sebelumnya telah mengikuti rangkaian pembahasan harmonisasi bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dalam kesempatan tersebut, Anton Edward Wardhana menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip pembentukan peraturan yang baik.
“Hasil harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sehingga memiliki kualitas yang baik dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses penyusunan regulasi, mulai dari tahap perencanaan hingga harmonisasi.
Dengan diserahkannya hasil harmonisasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Tapin dapat segera menindaklanjuti ke tahap pembahasan berikutnya, sehingga Ranperda dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai wujud sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin/Mutiya, ed: Eko)
