Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan harmonisasi Ranperda bersama Pemerintah Kabupaten Tapin, Selasa (21/4/2026), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, beserta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapin, Syafrudin, beserta jajaran, dalam rangka pembahasan substansi Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin.
Dalam pelaksanaan harmonisasi, tim perancang melakukan penelaahan terhadap materi muatan Ranperda guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Selain itu, pembahasan juga mencakup aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk sistematika, redaksional, serta kejelasan norma agar Ranperda yang disusun memiliki kualitas yang baik dan mudah diimplementasikan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan adanya diskusi dan penyampaian masukan dari kedua belah pihak, sehingga diharapkan Ranperda yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah secara optimal.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan terus berkomitmen dalam mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam mewujudkan regulasi daerah yang efektif dan berkeadilan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin/Mutiya, ed: Eko)
