Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum (KEMENKUM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-2024), dan Kementerian Hukum (2024-sekarang) setelah adanya pengembangan Kementerian Hukum dan HAM menjadi 4 Kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan :
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Kepala Divisi Pelayanan Hukum
- Kepala Divisi Peraturaan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan adalah Provinsi Kalimantan Selatan yang mencakup diantaranya meliputi 11 Kabupaten dan 2 Kota, antara lain:
- Kabupaten Balangan
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Barito Kuala
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Kabupaten Kotabaru
- Kabupaten Tabalong
- Kabupaten Tanah Bumbu
- Kabupaten Tanah Laut
- Kabupaten Tapin
- Kota Banjarmasin
- Kota Banjarbaru